GAGAKRIMANGFM.ID - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Blora Pratikto Nugroho menyampaikan, salah satu tugas yang dilakukan Dinkominfo Blora adalah sosialisasi terkait cukai rokok, karena masih banyak ditemukan rokok ilegal yang disinyalir beredar di masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinkominfo Blora
Pratikto Nugroho, dalam sambutan pengantar Sosisalisasi Ketentuan di Bidang
Cukai Tembakau (DBH CHT) 2025.
Sosialisasi digelar Dinkominfo Kabupaten Blora
bekerja sama dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe
Madya Cukai Kudus di pendapa Widya Praja Kecamatan Cepu, Selasa 24 Juni 2025.
Selain dihadiri Forkopimcam Cepu, acara
tersebut juga dihadiri pemilik toko dan warga yang berpotensi menjual dan
menggunakan rokok ilegal.
Dikatakannya, tujuan diselenggarakannya
sosialisasi, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta terkait manfaat
dan ketentuan bidang cukai.
Kemudian, mengajak masyarakat/peserta terlibat
secara aktif menyosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok. Memotivasi para
peserta untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok
ilegal/tanpa cukai.
Dalam sosialisasi itu, Ruwia Purnama Adie, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi dari Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan
Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, menjelaskan pengenaan Cukai Hasil
Tembakau (Cukai Rokok) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk
membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi masyarakat, sebagai
upaya preventif pemerintah dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan
guna mewujudkan Indonesia Sehat.
Ia menyebut, Total Target Penerimaan APBN 2025
Rp3.005 Triliun. Total Target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Rp230,09 Triliun.
Total Target Penerimaan CHT Bea Cukai Kudus 2025 Rp47,96 Triliun.
Komentar0