GAGAKRIMANGFM.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak rakyat.
Proses identifikasi ribuan sumur yang tersebar
di wilayah Blora telah dimulai sebagai tahap awal pelaksanaan regulasi tersebut
Hal itu disampaikan Bupati Blora, Dr. H. Arief
Rohman, Rabu 16 Juli 2025 di pendopo Rumah Dinasnya.
Kebetulan, kata Bupati Blora, Irjen
Kementerian ESDM hadir, dan Menteri ESDM
akan ke Cepu untuk menghadiri wisuda PEM AKAMIGAS.
Menurut Bupati Arief, identifikasi ini
merupakan langkah krusial sebelum menentukan skema pengelolaan lebih lanjut,
yang rencananya akan melibatkan koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat.
Bupati ingin memastikan proses ini berjalan
sesuai regulasi sekaligus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Blora akan
membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi tterkait
Satgas ini akan mengawasi aspek lingkungan dan
teknis lainnya agar tidak menimbulkan dampak negatif.
Bupati memperkirakan jumlah sumur minyak rakyat di Blora mencapai ribuan titik, tersebar di berbagai kecamatan. Guna memperkuat basis data dan kebijakan, Pemkab berencana menggelar rapat teknis dalam waktu dekat.
Untuk detail lebih lanjut, Senin depan akan
dirapatkan dan dipetakan berdasarkan data yang telah terkumpul.

.jpg)
.jpg)
Komentar0