GAGAKRIMANGFM.ID - Puluhan penjual rokok didampingi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora diberikan pemahaman terkait maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal atau tidak berpita cukai asli dari pemerintah, sehingga diharapkan serta diimbau mereka lebih waspada serta tidak menjualbelikan atau mengedarkan produk tembakau tersebut.
Hal itu mengemuka dalam acara Sosisalisasi
Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) yang diselenggarakan Dinas
Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) bekerja sama dengan Kementerian
Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan Pelayanan Bea
dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bertempat di ruang pertemuan De'Garden Cafe
& Resto, Desa Tutup Kecamatan Tunjungan, Rabu 23 Juli 2025.
Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho,
S.Sos., MM., menandaskan sosialisasi ini akan terus didengungkan, karena ini
menjadi salah satu tugas dari Kominfo Blora.
Sehingga pihaknya berupaya dengan semaksimal
mungkin untuk untuk meminimalisir adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten
Blora, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang peredaran
rokok.
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi DBHCHT
ini, diharapkan para penjual rokok dan masyarakat paham akan pentingnya cukai
tembakau.
Hadir pada sosialisasi, Supardi dan Santoso
Budi Susetyo dari Komisi A DPRD serta Dimas Aprilian, selaku narasumber dari
KPPBC Tipe Madya Kudus.
Supardi menjelaskan, Komisi A DPRD mensupport
dan mengapresiasi kegiatan Kominfo Blora kepada masyarakat, khususnya terkait
pencegahan peredaran rokok ilegal.
Ia juga
merasa bangga bisa bersilaturahmi ke bawah. Pesannya kepada masyarakat,
budayakan koordinasi dan konsultasi, khususnya kepada para anggota DPRD di
dapil masing-masing.
Hal senada disampaikan oleh Santoso Budi
Susetyo. Menurutnya pengenaan Cukai Hasil Tembakau (Cukai Rokok) merupakan
salah satu kebijakan pemerintah untuk membatasi konsumsi barang-barang yang
berdampak buruk bagi masyarakat, sebagai upaya preventif pemerintah dalam
rangka melindungi kesehatan masyarakat dan guna mewujudkan Indonesia Sehat.
Dimas Aprilian, selaku narasumber dari KPPBC
Tipe Madya Kudus menjelaskan diselenggarakannya sosialisasi, juga bertujuan
meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai.
Manfaat cukai, di antaranya untuk subsidi gas
elpiji (tabung bentuk melon), subsidi BPJS dan untuk pelestarian seni
tradisional
Sementara itu Kasi Pemerintahan Kecamatan
Tunjungan, Setyo Budi Susilo, SE., mengucapkan terima kasih atas
diselenggarakannya sosialisasi ketentuan di bidang Cukai Tembakau kepada
warganya.
Semoga bisa menjadi motivasi warga masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.
Komentar0