TSG8GfCiTfz0Gpz7BSYoTUrpGA==

BPPKAD Kabupaten Blora Laksanakan Kegiatan Sewa Tanah Eks Bengkok di 24 Kelurahan


GAGAKRIMANGFM.ID
- Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora sebagai leading sector/ketua tim melaksanakan kegiatan sewa tanah eks bengkok di 24 kelurahan di Kabupaten Blora. Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 16 hingga 26 September 2025.

Sewa tanah eks bengkok ini berlangsung selama 2 tahun, yaitu dari tahun 2025 hingga 2027. Mekanisme sewa tanah eks bengkok bondo desa di Kabupaten Blora ini sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 56 Tahun 2024.

Tahapan sewa tanah eks bengkok terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

1. Pengumuman kepada masyarakat secara terbuka oleh masing-masing kelurahan.

2. Pendaftaran calon peserta sewa.

3. Pemilihan calon penyewa yang mengisi formulir penawaran sewa.

4. Penetapan calon penyewa yang mengisi formulir penawaran dengan harga tertinggi.

Setelah penetapan calon penyewa, pembayaran sewa dilakukan untuk 2 tahun dan disetorkan ke rekening kas umum daerah melalui Bank Jateng yang hadir di tiap kelurahan.

Dengan adanya kegiatan sewa tanah eks bengkok ini, BPPKAD Kabupaten Blora bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Pelaksanaan sewa tanah eks bengkok ini juga diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.

Support Team

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp
Powered by credit Walive.my.id

Ada yang bisa saya bantu?