GAGAKRIMANGFM.ID - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora menyelenggarakan Pelatihan Penerapan Konvensi Hak Anak, Selasa (28/10/2025 dan Rabu (9/10/2025).
Bertempat di RM Sebara, Jalan Seso Sayuran, belakang Polres Blora, pelatihan itu digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pemenuhan hak serta perlindungan anak di Kabupaten Blora,
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dunia usaha, dan Forum Anak Kabupaten Blora.
“Pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam memenuhi hak-hak anak. Tujuannya adalah memperkuat sinergi antar sektor dalam mewujudkan Kabupaten Blora sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA),” kata Luluk Kusuma Agung Ariadi,AP, Kepala Dinsos P3A Blora.
Menurut Luluk, anak adalah aset masa depan bangsa. Melalui pelatihan ini, pihaknya ingin memastikan setiap instansi dan lembaga di Blora memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjamin hak-hak anak, baik dalam aspek pendidikan, kesehatan, perlindungan, maupun partisipasi anak dalam pembangunan.
Pelatihan menghadirkan dua narasumber utama. Narasumber pertama, Ardian, Subkoordinator Pemenuhan Hak Anak Dinas P3AP2KB Provinsi Jawa Tengah.
Ia membeberkan materi “Implementasi Konvensi Hak Anak sebagai Langkah Strategis Menuju Kabupaten Layak Anak.”
Ardian menjelaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak dalam setiap kebijakan dan program daerah.
“Implementasi Konvensi Hak Anak tidak hanya sebatas pemenuhan administratif, namun harus diwujudkan dalam tindakan nyata lintas sektor. Pemerintah daerah perlu menanamkan perspektif hak anak dalam setiap kebijakan pembangunan agar benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ungkapnya.
Sementara itu, narasumber kedua, Yuli Sulistyanto dari Yayasan Setara, menyampaikan materi “Konsep Dasar Hak Asasi Manusia dan Instrumen Hukum Internasional dalam Pemenuhan Hak Anak.”
Yuli menekankan pentingnya kesadaran bersama bahwa pemenuhan hak anak merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Setiap anak berhak atas perlindungan, kasih sayang, dan kesempatan tumbuh kembang yang optimal. Pemerintah, masyarakat, dan keluarga memiliki tanggung jawab moral serta hukum untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi,” ujar Yuli.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak dalam kebijakan dan kegiatan masing-masing lembaga, sehingga Kabupaten Blora semakin siap menuju predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya.

.jpg)
.jpg)
Komentar0