GAGAKRIMANGFM.ID - Meningkatnya potensi pencemaran lingkungan dari aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian di tingkat nasional, sehingga mendorong diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 sebagai pedoman pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.
Kegiatan SPPG dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) diketahui menghasilkan air limbah domestik dan timbulan sampah yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat berdampak pada pencemaran lingkungan serta gangguan pada saluran air. Oleh karena itu, diperlukan langkah pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan serta pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora melaksanakan sosialisasi Kepmen LH No. 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari usaha dan/atau kegiatan SPPG.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Lantai II DLH Blora ini dihadiri oleh seluruh perwakilan SPPG se-Kabupaten Blora. Materi disampaikan oleh para ahli dari DLH Blora yang membidangi perizinan lingkungan, pengelolaan sampah, serta pencegahan pencemaran.
Dalam sosialisasi tersebut, DLH Blora menekankan bahwa setiap SPPG wajib memiliki dan melengkapi persetujuan lingkungan sesuai dengan hasil penapisan.
Selain itu, pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai pedoman, baik melalui kerja sama dengan DLH, TPS3R, bank sampah, maupun pihak swasta yang kompeten. SPPG juga diwajibkan melakukan pencatatan timbulan sampah serta melaporkan pengelolaannya secara berkala kepada DLH.
Dalam pengelolaan limbah cair, setiap SPPG harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) guna mencegah pencemaran dan gangguan pada saluran air. Ke depan, DLH Blora juga telah menjadwalkan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan SPPG di Kabupaten Blora agar dapat memenuhi baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DLH Blora, Istadi Rusmanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Seluruh pihak harus berkolaborasi, berkoordinasi, dan bergandengan tangan dalam mengawal program ini. Semua harus jelas, baik dari sisi perizinan, pengelolaan sampah, maupun pengelolaan limbah cair, demi menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Blora,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DLH akan melakukan pendataan secara menyeluruh agar program strategis nasional ini dapat berjalan sesuai standar dan regulasi yang telah ditetapkan.

.jpg)
.jpg)
Komentar0