TSG8GfCiTfz0Gpz7BSYoTUrpGA==

Hadirkan Komisi Informasi Provinsi Jateng, PPID Kabupaten Blora Gelar Rakor 2026


GAGAKRIMANGFM.ID - 
Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Tingkat Kabupaten Blora tahun 2026 digelar di ruang Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, Selasa (7/4/2026).

Rakor dipimpin langsung Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) Dinkominfo Blora Sri Widayaningsih.

“Jadi rakor ini dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Blora,” kata Kepala Dinas Kominfo Blora Pratikto Nugroho saat membuka rapat.

Ada yang istimewa dalam pelaksanaan rakor dihadiri admin PPID, karena langsung mendapatkan materi dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah.

Yaitu, Setiawan Hendra Kelana, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dan Afrizal Bahrul Alam, Tenaga Ahli KIP Jawa Tengah. Selain itu, materi juga disampaikan oleh Staf Bidang IT, Menda Finanto terkait integrasi website PPID.

Setiawan Hendra Kelana, dalam materinya menyampaikan, tujuan dikeluarkannya UU. NO 14/2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu :

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.

Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik.

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Kebijakan keterbukaan informasi publik adalah suatu inisiatif atau kerangka kerja yang bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah, lembaga publik, atau organisasi lainnya memberikan akses yang lebih luas dan transparan terhadap informasi yang mereka miliki kepada masyarakat umum,” jelasnya.

“Dasar hukum dari keterbukaan informasi publik adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tandasnya.

Dalam closing ceremony, Setiawan Hendra Kelana menyampaikan, bahwa kita memiliki visi dan tujuan yang sama, bagaimana kita bisa bersama-sama mengawal untuk kebaikan.

“Jadi jangan diartikan, kemudian kami sebagai penilai, Blora sebagai yang diniliai, terus kita kong kalikong, bukan. Itu bukan. Karena ada kewajiban yang kita wujudkan melakukan pembinaan, kalau lembaga publik tidak informatif, itu kami pasti akan ditanya. Pembinanya seperti apa, yang disitu juga ada tugas-tugas utama bagi kami menyelesaikan sengketa informasi, tapi kan badan publik ini, bagaimana agar menjadi baik, menjadi informatif, ini kan menjadi tanggung jawab,” terangnya.

Setiawan Hendra Kelana juga menyebut, jumlah sengketa informasi di Jawa Tengah di tahun 2025 turun dibandingkan tahun sebelumnya, yang berarti mayoritas Badan Publik sudah semakin terbuka, tinggal mempertahankan.

“Jadi sekali lagi, ayo kita bareng-bareng, menjaga Jawa Tengah ini, Blora ini, tetap terbuka di dalam informasi, tetap baik dalam memberikan layanan masyarakat, dan semua nanti imbasnya akan kepada masyarakat,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama Afrizal Bahrul Alam, Tenaga Ahli KIP Jawa Tengah, menyampaikan Persiapan Monev 2026 PPID Pelaksana Kab. Blora, di antaranya mengacu dari tahun 2025 lalu, yakni tahapan monev, kategori penilaian, rekap nilai monev PPID Kab. Blora, dan stretegi Badan Publik Informatif, yang mencakup Penilaian Website dan Media Sosial (Instagram), Visitasi (Verifikasi dan Presentasi) dan Uji Kompetensi serta Uji Publik. 

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.

Support Team

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp
Powered by credit Walive.my.id

Ada yang bisa saya bantu?