GAGAKRIMANGFM.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial SA. Tindakan ini merupakan hasil pengawasan dalam Operasi WIRAWASPADA 2026 yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang diberikan oleh WNA tersebut, khususnya terkait keterangan tempat tinggal dan kemampuan finansial.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat bukti pemberian data yang tidak benar terkait keterangan tempat tinggal dan kemampuan finansial,” jelas Gilang Danurdara.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Deportasi dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta .
Gilang menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, Imigrasi Blora juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Blora dan sekitarnya.
“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing, agar segera melaporkan kepada Kantor Imigrasi Blora melalui kanal resmi yang tersedia,” lanjutnya.
Langkah deportasi ini menjadi bukti nyata bahwa Imigrasi Blora terus berupaya menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan integritas pelayanan keimigrasian. Pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus diperkuat guna menciptakan situasi yang aman dan tertib di wilayah kerja Imigrasi Blora.

.jpg)
.jpg)
Komentar0