GAGAKRIMANGFM.ID - Kantor Pertanahan Kabupaten Blora menargetkan penyelesaian sebanyak 3.234 sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026.
Selain itu, pemetaan bidang tanah juga ditargetkan mencakup
sekitar 9.000 hektare yang tersebar di 39 desa di empat kecamatan.
Meski demikian, pelaksanaan program tersebut masih
menghadapi kendala berupa rendahnya antusiasme masyarakat untuk mengikuti
proses sertifikasi tanah.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten
Blora (ATR/BPN), Elvyn Bina Eka Kusuma, mengatakan target PTSL tahun ini
meliputi penerbitan 3.234 Sertifikat Hak Tanah (SHT) dan pemetaan bidang tanah
seluas sekitar 9.000 hektare.
Sebanyak 39 desa tersebut berada di empat kecamatan, yakni
Kecamatan Ngawen, Randublatung, Sambong, dan Todanan.
Di Kecamatan Ngawen, desa yang menjadi lokasi PTSL meliputi
Bandungrojo, Bradag, Gondang, Kedungsatriyan, Kendayaan, Rowobungkul,
Sarimulyo, Sendangrejo, Sumberejo, Talokwohmojo.
Sementara di Kecamatan Randublatung mencakup Desa
Gembyungan, Kalisari, Ngliron, Pilang, Randublatung, Sambongwangan, Tanggel,
dan Temulus.
Kemudian di Kecamatan Sambong meliputi Desa Biting,
Brabowan, Gandu, Pojokwatu, dan Temengeng.
Sedangkan di Kecamatan Todanan meliputi Desa Bicak, Candi,
Cokrowati, Dalangan, Dringo, Gondoriyo, Kacangan, Kedungwungu, Kembang,
Ketileng, Pelemsengir, Prigi, Sambeng, Sendang, Sonokulon, dan Tinapan.
Elvyn menjelaskan, saat ini kegiatan yang tengah berjalan
masih difokuskan pada pemetaan bidang tanah. Tahapan berikutnya akan
dilanjutkan dengan proses administrasi hingga penerbitan sertifikat.
Namun, pihaknya mengakui rendahnya partisipasi masyarakat
masih menjadi tantangan terbesar dalam pelaksanaan PTSL.
Ia menyadari, mungkin masih ada kekhawatiran terkait atas
hak tanah, kemungkinan adanya biaya, atau merasa belum waktunya untuk mengurus
sertifikat.
Meski menghadapi kendala tersebut, BPN Blora tetap
optimistis target penyelesaian program PTSL tahun 2026 dapat tercapai.

.jpg)
.jpg)
Komentar0