GAGAKRIMANGFM.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas kerja di bidang konstruksi di Kabupaten Grobogan.
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Blora pada 13 Juli 2026. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tenaga kerja asing yang melakukan aktivitas pekerjaan di proyek konstruksi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan lapangan pada 16 Juli 2026. Hasilnya, petugas menemukan empat WNA asal Tiongkok, masing-masing berinisial CHB, CYT, WZY, dan WYM, sedang bekerja di lokasi proyek konstruksi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 Prainvestasi. Namun, izin tinggal tersebut tidak memperbolehkan pemegang visa melakukan pekerjaan sebagaimana yang ditemukan di lapangan.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (23/7/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.
"Laporan masyarakat menjadi informasi yang sangat penting dalam pengawasan orang asing. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengecekan dan terbukti terdapat penyalahgunaan izin tinggal. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu pengawasan keimigrasian," ujarnya.
Gilang menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blora. Ia juga mengingatkan perusahaan atau penjamin tenaga kerja asing agar memenuhi seluruh kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau seluruh penjamin, khususnya perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, agar melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya. Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan tanggung jawab bersama," tegasnya.
Kantor Imigrasi Blora juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Imigrasi menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

.jpg)
.jpg)
Komentar0