GAGAKRIMANGFM.ID - Aktivitas seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial GQ di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Rembang berujung pada tindakan tegas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora.
GQ dideportasi dan dikenai penangkalan setelah petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas yang dilakukannya dengan izin tinggal serta data perusahaan yang menjadi sponsornya.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas orang asing di kawasan TPI Rembang. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Inteldakim Imigrasi Blora melakukan pengawasan lapangan pada Rabu (3/9/2026).
Di lokasi, petugas mendapati GQ sedang melakukan pengamatan dan penjajakan terhadap komoditas hasil laut.
Dalam pemeriksaan awal, GQ diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor sebuah perusahaan yang secara administrasi tercatat beralamat di Serpong, Tangerang.
Namun, GQ tidak dapat menjelaskan kegiatan investasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pendirian perusahaan. Saat diperiksa di lokasi, dia juga tidak membawa paspor.
Petugas kemudian menemukan persoalan lain. Aktivitas perdagangan atau penjajakan hasil laut yang dilakukan GQ di TPI Rembang tidak sesuai dengan bidang izin usaha perusahaan yang menjadi sponsornya.
ALAMAT PERUSAHAAN SPONSOR TIDAK SESUAI
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung terhadap alamat perusahaan sponsor.
Hasil pengecekan menunjukkan lokasi yang tercatat sebagai alamat perusahaan tersebut ternyata telah ditempati perusahaan lain sejak 2023. Keberadaan maupun aktivitas perusahaan sponsor GQ di alamat tersebut juga tidak terkonfirmasi.
Pihak pengelola lokasi bahkan tidak mengenali GQ.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Imigrasi Blora menyatakan terdapat pelanggaran administratif keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan ketidaksesuaian data sponsor perusahaan.
GQ selanjutnya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, mengatakan proses deportasi telah dilaksanakan pada Kamis (17/9/2026) melalui Terminal 2 Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya.
GQ dipulangkan ke Tiongkok menggunakan penerbangan Xiamen Air menuju Fuzhou. Selain dipulangkan, namanya juga dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Gilang menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang bagi investasi asing di Indonesia. Namun, aktivitas warga negara asing harus dilakukan sesuai izin dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Indonesia terbuka bagi investasi asing, namun kami tidak akan mentoleransi sedikit pun upaya penyalahgunaan izin tinggal apalagi manipulasi legalitas perusahaan,” tegas Gilang.
Menurutnya, kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing.
Imigrasi Blora menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta mengambil tindakan terhadap WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

.jpg)
.jpg)
Komentar0