GAGAKRIMANGFM.ID - Sebanyak 65 bidang tanah resmi bersertipikat diserahkan langsung kepada para penerima manfaat yang terbagi di dua desa, yaitu Desa Sumberejo sebanyak 42 bidang dan Desa Trembulrejo sebanyak 23 bidang.
Penyerahan 65 sertipikat tanah di Kecamatan Ngawen ini—baik di Desa Sumberejo maupun Desa Trembulrejo—adalah langkah konkrit negara melalui ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah warga. Dengan hadirnya sertipikat ini, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan yang sah sehingga dapat mengurangi potensi sengketa maupun konflik pertanahan di masa depan,"kata Listiyana, salah satu Koordinator ATR/BPN Blora saat ditemui dalam kegiatan Penyerahan di Balai Desa Trembulrejo, Rabu 21 Oktober 2026.
Selain memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sertipikat hak atas tanah juga membuka peluang peningkatan akses permodalan yang dapat dimanfaatkan warga secara bijak untuk mendukung perekonomian keluarga dan pembangunan daerah, tambahnya.
Masyarakat penerima di Desa Sumberejo dan Desa Trembulrejo menyambut penyerahan sertipikat ini dengan antusias dan rasa syukur. Pihak ATR/BPN Blora juga mengingatkan kepada para pemilik tanah untuk senantiasa menjaga fisik patok batas tanah masing-masing serta menyimpan dokumen sertipikat di tempat yang aman.
ATR/BPN Blora terus mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung kesuksesan program PTSL dan mengurus berbagai layanan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan terpercaya.

.jpg)
.jpg)
Komentar0